Pluralisme merupakan fenomena yang tak terhindarkan terutama dalam persoalan keagamaan. Agama hadir dalam berbagai bidang kehidupan, terutama dalam kehidupan. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan moderasi beragama di masyarakat plural yang, yakni yang menjadi kasus ini yaitu di Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Di Desa Kertajaya tersebut telah terjadi kerukunan antar umat beragama melalui terjalinnya silaturahmi yang ada di sana. Hal tersebut didapati pada penemuan penelitian bahwa adanya kegiatan sosial keagamaan di Desa Kertajaya, sebagai contoh, mereka tidak memaksakan pandangan agama mereka pada orang lain dan Interaksi ataupun Hubungan Muslim-Kristen di Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, sangat inklusif. Hal tersebut didorong oleh beberapa faktor diantaranya: faktor historis, faktor teologis, faktor sosiologis dan faktor politis. Kesimpulannya yaitu penerapan moderasi seperti ini cocok untuk diadopsi oleh masyarakat plural yang berada di wilayah lain untuk meningkatkan kerukunan beragama sehingga terciptanya harmonisasi antar umat beragama.
Copyrights © 2022