Sebelum pelaksanaan pemberian ganti rugi kepada pemagang hak atas tanah, maka dilakukan prosedur musyawarah ganti rugi . Dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi, ketua pelaksana pengadaan tanah akan menyampaikan hasil penaksiran nilai ganti rugi yang dilaksanakan Tim Penilai Pertanahan (Appraisal). Dalam musyawarah ganti rugi, Pihak yang berhak yang belum sepakat hanya diberikan jalan untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana upaya hukum pemilik hak atas tanah terhadap penolakan nilai ganti rugi dan bagaimana mewujudkan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang berkeadilan dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik hak atas tanah terhadap penolakan nilai ganti rugi, yaitu dengan mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dan untuk memenuhi perlindungan hukum terhadap hak-hak pemilik tanah dan mewujudukan rasa keadilan, sebaiknya dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi, pemilik hak atas tanah diberikan hak untuk melaksanakan perundingan guna mencapai mufakat terhadap hasil penilaian Tim Penilai Pertanahan (Appraisal) dan perlu disediakan upaya hukum lainnya bagi pemilik tanah yang menolak besaran ganti rugi. Saran dalam penelitian ini adalah perlu dilaksanakan revisi terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah dan perlu meningkatkan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai kegiatan acara dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi, termasuk juga pemberian pendampingan terhadap masyarakat yang menolak hasil dalam pelaksanaan musyawarah ganti rugi.Kata Kunci: Musyawarah, Ganti Rugi, Adil
Copyrights © 2023