Jual beli online adalah transaksi yang dilakukan melalui media elektronik berupa smartphone atau computer dengan bantuan jaringan internet. Salah satu metode jual beli online yang sedang populer pada saat ini adalah metode dropshipping. Dropshipping merupakan penjualan produk yang memungkinkan dropshipper menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier/toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual dengan harga yang telah ditentukan oleh dropshipper atau kesepakatan harga bersama antara supplier dengan dropshipper. Namun pada saat ini, jual beli dengan sistem dropship masih menjadi pro dan kontra di kalangan para ulama mengenai hukum boleh atau tidaknya melakukan transaksi jual beli dengan sistem dropship ini. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui secara mendalam transaksi jual beli online dengan sistem dropship. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yang berupa studi kepustakaan dengan menggabungkan referensi yang terdiri dari berbagai penelitian terdahulu yang dikomplikasikan untuk menarik kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diperoleh hasil bahwa dalam menjalankan jual beli dengan sistem dropship harus sesuai dengan kaidah-kaidah islam, yang dimana dalam transaksi dropship pelaku dapat menggunakan akad salam ataupun istishna.
Copyrights © 2023