Artikel ini menjelaskan tentang masalah-maslah kontemporer yang telah bertumbuhan dan diminta untuk menyelesaikannya. Sekarang ini, yang penting harus dipahami bahwa pembela iman (mujtahid) harus benar-benar mempelajari dan melihat kembali banyak masalah hukum diputuskan dan tergantung pada kondisi dan kebutuhan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Sedangkan hasil dari penelitiannya adalah: Sejarah perkembangan ijtihad dapat dikelompokkan menjadi lima masa, yaitu: masa Rasulullah SAW Di zaman Rasulullah SAW, masa sahabat, masa tabiin (masa imam mazhab), masa sesudah imam madzhab yang sempat mengalami masa taqlid dan masa kejumudan ijtihad, dan masa kini atau masa kontenporer. Ijtihad dalam isu-isu hukum Islam kontemporer merupakan salah satu metode yang menjadikan hukum Islam dapat lebih dinamis dan bersifat kontekstual serta tidak ketinggalan zaman.
Copyrights © 2022