Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol. 7 No. 1 (2022): Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam

MERETAS KEBEKUAN IJTIHAD DALAM ISU-ISU HUKUM ISLAM KONTEMPORER:

Imam Makmun (UIN Alauddin Makassar)
Darussalam Syamsuddin (UIN Alauddin Makassar)
Kurniati (UIN Alauddin Makassar)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2022

Abstract

Artikel ini menjelaskan tentang masalah-maslah kontemporer yang telah bertumbuhan dan diminta untuk menyelesaikannya. Sekarang ini, yang penting harus dipahami bahwa pembela iman (mujtahid) harus benar-benar mempelajari dan melihat kembali banyak masalah hukum diputuskan dan tergantung pada kondisi dan kebutuhan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Sedangkan hasil dari penelitiannya adalah: Sejarah perkembangan ijtihad dapat dikelompokkan menjadi lima masa, yaitu: masa Rasulullah SAW Di zaman Rasulullah SAW, masa sahabat, masa tabiin (masa imam mazhab), masa sesudah imam madzhab yang sempat mengalami masa taqlid dan masa kejumudan ijtihad, dan masa kini atau masa kontenporer. Ijtihad dalam isu-isu hukum Islam kontemporer merupakan salah satu metode yang menjadikan hukum Islam dapat lebih dinamis dan bersifat kontekstual serta tidak ketinggalan zaman.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

wst

Publisher

Subject

Education Other

Description

Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam dengan nomor terdaftar ISSN 2541-3376 (online), ISSN 2541-3368 (cetak) adalah jurnal yang berisi artikel tentang hukum islam yang dilakukan oleh dosen, peneliti dan yang berhubungan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Jurnal Al-Wasith: Jurnal ...