Jurnal Hukum Sasana
Vol. 9 No. 1 (2023): June 2023

Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas

Ni Putu Sawitri Nandari (Universitas Pendidikan Nasional)
Dewa Krisna Prasada (Universitas Pendidikan Nasional)
Kadek Julia Mahadewi (Universitas Pendidikan Nasional)
Tania Novelin (Universitas Pendidikan Nasional)
Dewa Ayu Putri Sukadana (Universitas Pendidikan Nasional)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2023

Abstract

Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan yang sedang terjadi, baik itu secara hukum atau moral. Oleh sebab itu, kewajiban akan selalu melekat pada kehidupan manusia dalam melakukan sosial bermasyarakat. Aaturan mengenai kewajiban bagi penerima fidusia untuk melakukan penghapusan (roya) fidusia apabila hutang yang telah diperjanjikan sudah lunas, namun perlu diketahui juga mengenai akibat hukum apabila kewajiban penghapusan (roya) jaminan fidusia tersebut tidak dilaksanakan maka dapat mengakibatkan kerugian bagi pemberi fidusia. Dalam hal ini muncul permasalahan “Bagaimana akibat hukum  terhadap tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia setelah kredit lunas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian yuridis-normatif yaitu yang menempatkan hukum sebagai sistem norma dalam mengkaji dan menganalisis akibat hukum tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia. Jenis pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari kajian pembahasan terkait akibat hukum tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia tidak ditemukan aturan yang tegas terkait hal tersebut, baik pada UU No. 42 Tahun 1999, PP No. 21 Tahun 2015, Permenkumham No. 9  Tahun 2013, dan Permenkumham No. 10 Tahun 2013, karena hal yang diatur masih sebatas kewajiban untuk melakukan penghapusan (roya) jaminan fidusia, sehingga tidak ada ancaman hukuman atau sanksi hukum bagi pelanggarnya secara tegas. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh pemberi fidusia yang mengalami kerugian atas tindakan penerima fidusia yang lalai dalam melakukan penghapusan (roya) jaminan fidusia tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...