Pandemi COVID-19 telah mengakibatkan banyak dampak dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Banyaknya pekerja dipecat oleh perusahaan karena banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan akibat pandemi. Banyaknya pekerja yang tidak mengetahui tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam menyelesaikan masalah ini, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah menetapkan bahwa harus dilakukan dengan konsensus (non-litigasi) terlebih dahulu, tetapi kenyataannya tidak demikian. Pekerja/buruh secara langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial tanpa terlebih dahulu membuat penyelesaian melalui musyawarah dan konsensus. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Hasil diskusi menunjukkan penyelesaian kasus penghentian kerja berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu non litigasi yang berorientasi pada musyawarah dan konsensus serta litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menekankan penyelesaian kasus penghentian kerja harus dilakukan melalui musyawarah konsensus terlebih dahulu, yakni perundingan bipartit. Dengan cara ini, jika kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Dengan cara ini, jika kesepakatan masih belum tercapai, penyelesaian baru menggunakan metode pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ke depan, penulis menyarankan agar upaya dilakukan untuk terus meningkatkan kesadaran hukum para peminat terkait penyelesaian kasus penghentian pekerjaan.
Copyrights © 2023