Meningkatnya jumlah perempuan dalam dunia wirausaha bukan saja tanpa alasan. Apalagi semenjak Covid 19 angka pengangguran semakin meningkat, biaya kebutuhan rumah tangga semakin tinggi. Hal ini memicu kaum perempuan berkiprah di dunia usaha/bisnis. Seiring meningkatnya perkembangan teknologi, makan model pemasaran usaha/bisnis jugamengalami perubahan, dimana sebelumnya orang berbisnis cenderung di luar rumah, akan tetapi sekarang dengan menyediakan ruang kecil dirumah, seseorang sudah bisa memulai usahanya yang dikenal dengan Home Based Bussines.Berbicara mengenai hak dan kewajiban, maka perempuan apabila telah menikah dan mempunyai anak, sejatinya berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anak dan suaminya, sedangkan suami yang bertugas mencari nafkah. Akan tetapi, apa yang telah ditetapkan pada kenyataannya berbeda dengan apa yang dialami di lapangan, dimana kebutuhan akan nafkah keluarga belum tercukupi. Hal ini membuat perempuan yang mempunyai kemampuan multitasking mencari peluang untuk berwirausaha. Dengan adanya peluang berwirausaha dari rumah, maka kewajiban perempuan dalam rumah tangga bisa terpenuhi dan fitnah yang akan mengancam bisa diminimalisir.Dalam kaedah Ushul dijelaskan bahwa hukum asal sesuatu adalah boleh sampa ada dalil yang mengharamkannya. Jadi menjadi womenpreneurs adalah boleh, selama dia memenuhi kewajibannya. Akan tetapi jika tidak mampu memenuhi kewajiban dalam rumah tangga, maka bisa saja womenpreneurs berobah hukumnya menjadi haram.
Copyrights © 2022