Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Permasalahan dalam ini adalah bagaimana pengaturan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika, bagaimana hambatan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Hambatan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah kurangnya kesadaran masyarakat awam tentang peran mereka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika oleh anak.
Copyrights © 2023