Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023

PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERATURAN POLRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Rahman Amin (Unknown)
Gatot Efrianto (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Octo Iskandar (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Audy Pramudya Tama (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2023

Abstract

Perubahan paradigma pemidanaan dari retributive justice yang bersifat penghukuman atau pembalasan kepada pelaku tindak pidana menjadi paradigma restorative justice atau keadilan restoratif merupakan suatu penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada aspek pemulihan atau perbaikan terhadap akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang terjadi, sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan semua pihak tanpa melepaskan tanggung jawab pelaku. Untuk memaksimalkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Namun kenyataannya, keadilan restoratif masih belum dapat diterapkan dengan maksimal, salah satunya karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman anggota Polri tentang substansi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tersebut. Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini adalah anggota Polri yang berdinas di Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya. Metode kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum secara langsung, dimana dalam pelaksanaannya terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan kegiatan, tahap evaluasi, dan tahap pelaporan. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pertama pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 berjalan dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir kegiatan tanpa ada hambatan dan kendala yang berarti; Kedua, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini telah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota Polsek Pasar Rebo tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sehingga dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

abdibhara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan jurnal pengabdian kepada mayarakat yang diterbitkan dan dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dibawah binaan Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Publikasi (LPPMP) Universitas Bhayangkara ...