Penafsiran yang “kurang tepat” terhadap suatu fenomena sosial adalah suatu hal yang wajar, selama penafsiran itu tidak membawa kepada pereduksian hak-hak asasi manusia, terhadap the interpretation of gender misalnya, yang justru kebanyakan membuat salah satu jenis kelamin manusia baik kehormatan, derajat, martabat, keadilan menjadi tereliminir. Banyak orang menyepelekan hal ini sebagai sesuatu yang alami yang berlaku dalam suatu komunitas sosial. Sehingga ketidakadilan dan ketidaksamaan peran seakan tampak legitimated. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum Islam tentang kesetaraan gender dalam konteks Al-Quran, hadis, ijma’, dan qiyas. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis isi. Penelitian ini melibatkan pengumpulan data dari sumber-sumber primer dan sekunder, seperti kitab suci Al-Quran, hadis, dan kajian-kajian akademis terkait. Temuan penelitian menunjukan bahwa kesetaraan gender dalam hukum Islam merupakan isu yang kompleks dan bervariasi dalam konteks yang berbeda. Namun, terdapat konsensus di antara para ulama bahwa kesetaraan hak dan kewajiban antara pria dan wanita dalam agama dan masyarakat harus diakui dan dihormati. Kesimpulannya bahwa hukum Islam memiliki perspektif yang seimbang dan adil dalam hal kesetaraan gender, di mana perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam banyak aspek kehidupan, termasuk dalam hal akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik. Namun, terdapat juga beberapa ketidaksetaraan gender dalam beberapa aspek kehidupan, seperti dalam hal warisan dan pewarisan. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memperluas pemahaman tentang perspektif hukum Islam tentang kesetaraan gender, yang dapat menjadi acuan bagi para pengambil kebijakan dalam mempromosikan kesetaraan gender di masyarakat Muslim.
Copyrights © 2023