Pancasila sebagai gurndnorm dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum dipahami dengan baik. Para peserta (mahasiswa) hanya mengetahui Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa, pandangan hidup dan tuntunan hidup. Dengan adanya penyuluhan hukum ini membuat para peserta (mahasiswa) dapat mengerti, memahami dan bisa mengaplikasikan dengan menganalisis setiap peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan Pancasila. Penyuluhan hukum ini dapat dilaksanakan untuk dapat memberikan manfaat kepada para peserta (mahasiswa) dalam mengikuti perkuliahan di kampus. Penerapan dari penyuluhan ini diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk lebih bijak dalam memahami pembuatan peraturan perundang-undangan. Membentuk mahasiswa yang cerdas, tanggap dan berakhlak baik yang dapat menyadari dan taat pada aturan hukum.
Copyrights © 2023