Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu usaha untuk yang cukup populer di masyarakat Indonesia. Salah satu usaha yang berkembang pesat di Indonesia adalah usaha dibidang pangan. Namun demikian, dalam perkembangannya terdapat kendala untuk meningkatkan daya saing produk UMKM, yaitu tidak dimilikinya sertifikat halal. Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 terkait jaminan kehalalan produk, khususnya produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan melakukan pendampingan penyiapan persyaratan dan implementasi pemenuhan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terhadap UMKM Koperasi Kukar Idaman Lestari untuk memperoleh sertifikat halal melalui sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal agar produk yang dihasilkan terjamin kualitasnya dan dapat membantu melihat potensi usaha agar unggul dalam persaingan. Metode yang digunakan dalam kegitan ini adalah PAR (Participatory Action Research) dengan melibatkan partisipasi dan kolaborasi aktif antara pengabdi dan masyarakat atau pihak lain yang meliputi beberapa tahapan yaitu: (1) observasi dan wawancara; (2) identifikasi gap; (3) sosialisasi kepada UMKM; dan (4) penyiapan dokumen persyaratan dan pendaftaran sertifikat halal kategori self declare. Hasil pendampingan pelaku UMKM telah mengetahui pentingnya menghasilkan produk halal dan melakukan implementasi SJPH sehingga telah mendapatkan Sertifikat Halal melalui self declare sebagai pengakuan kehalalan produk. Manual SJPH yang dihasilkan dapat dijadikan pedoman untuk menerapkan sistem jaminan halal secara konsisten dari kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga jika ditemukan ketidaksesuaian pelaku usaha akan melakukan tindakan perbaikan.
Copyrights © 2023