Pembahasan tentang kewarisan di Indonesia masih menjadi persoalan yang sering menjadi perbedatan. Dimana dalam hukum Islam sebagaimana disinggung dalam Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 11 Pembagian waris yakni 1:2, namun hal ini dirasa belum adil, sehingga keadilan berbasis ramah gender (maslahah) dalam pembagian warisan di Indonesia perlu dikedepankan. Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas tentang prinsip-prinsip keadilan berbasis ramah gender (maslahah) dalam pembagian warisan di Indonesia. Melalui pendekatan teori maslahah Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, peneliti memusatkan perhatian pada masalah pembagian waris yang berlaku di Indonesia dan pendistribusianya dilaksanakan secara berkeadilan (maslahah). Penelitian ini menyimpulkan bahwa : 1) prinsip-prinsip keadilan berbasis ramah gender (maslahah) dalam pembagian warisan di Indonesia adalah konsep berdasarkan prinsip kesepakatan (musyawarah); 2) penerapan prinsip-prinsip keadilan berbasis ramah gender (maslahah) dalam pembagian warisan di Indonesia dapat dilakukan dengan cara menerapkan Prinsip kesetaraan gender secara Islami yakni dengan mengedepankan konsep rahmatan lil’alamin. Discussion of inheritance in Indonesia is still an issue that often becomes a matter of debate. Where in Islamic law as alluded to in the Qur'an letter an-Nisa verse 11 the distribution of inheritance is 1: 2, but this is felt to be unfair, so that gender-friendly based justice (maslahah) in the distribution of inheritance in Indonesia needs to be put forward. The purpose of this study is to discuss the principles of gender-friendly justice (maslahah) in inheritance distribution in Indonesia. Through the maslahah theory approach of Ibn Qayyim Al-Jauziyah, the researcher focuses on the problem of inheritance distribution that applies in Indonesia and its distribution is carried out in a fair manner (maslahah). This study concludes that: 1) the principles of gender-friendly justice (maslahah) in the distribution of inheritance in Indonesia are concepts based on the principle of agreement (deliberation); 2) application of the principles of gender-friendly justice (maslahah) in the distribution of inheritance in Indonesia can be carried out by applying the principle of Islamic gender equality by prioritizing the concept of rahmatan lil'alamin.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023