Desa merupakan organisasi pemerintahan yang memiliki hak istimewa dalam mengurus sendiri urusan daerahnya termasuk urusan masyarakatnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat. Sebagai garda terdepan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum di desa, Desa Senaken memiliki masalah SDM, aparat Desa Senaken masih belum sepenuhnya profesional. Latar belakang pendidikan yang sebagian besar hanya berada pada level menengah menjadi kendala utama dalam membaca kebutuhan publik yang wajib dilayani. Metode dalam proses edukasi ini adalah pemberian materi dan diskusi terkait dengan hal-hal yang menjadi tugas, fungsi dan pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap perangkat desa. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dirasa memiliki banyak manfaat bagi perangkat Desa Senaken, dilihat dari bobot pertanyaan mereka yang memang sangat mendasar. Bagi perangkat desa edukasi ini sangat berguna dan berharap kedepannya akan terus diadakan sehingga mereka bisa terus menambah ilmu dan wawasan mengingat waktu dan dana mereka sangat terbatas untuk rutin mengkuti pelatihan pengembangan SDM. Edukasi yang didapatkan dalam pengabdian masyarakat ini akan diimplementasikan dalam prose pelayanan di Kantor Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Copyrights © 2022