Perjanjian pengangkutan adalah salah satu bentuk perjanjian yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Dalam perjanjian pengangkutan apabila terjadi force majeur (keadaan memaksa) seperti kebakaran, bencana alam di luar kehendak manusia, tentu menimbulkan akibat hukum pada pihak-pihak. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk perjanjian antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara dengan pengguna jasa kereta api berkaitan dengan pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) dilakukan dalam bentuk tertulis yang di dalamnya berisi hak dan kewajiban para pihak yang harus dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan Bersama. Tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terhadap kerusakan Crude Palm Oil (CPO) yang diangkut akibat peristiwa force majeur adalah tidak boleh melebihi toleransi yang ditentukan dalam perjanjian dan jika melebihi toleransi susut atau kerusakan.
Copyrights © 2023