Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 10 - October 2023

Kekuatan Pembuktian Surat Hibah Tanah Di Bawah Tangan Perspektif Hukum Perdata Indonesia : (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2681/K/PDT/2015)

Betty D. Laura Sihombing (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.)
Hasim Purba (Universitas Sumatera Utara)
Zaidar Zaidar (Universitas Sumatera Utara)
Maria Kaban (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2023

Abstract

Perbuatan hibah sering menimbulkan permasalahan yang berujung pada sengketa antara penerima hibah dan ahli waris pemberi hibah seperti dalam Putusan Perkara No. 2681/K/PDT/2015. Perdebatannya adalah mengenai kekuatan surat penyerahaan tanah objek hibah tahun 1901 yang hanya berupa Surat Penyerahan Tanah atau surat di bawah tangan. Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis kekuatan pembuktian surat hibah tanah di bawah tangan menurut hukum perdata dan analisa pertimbangan dan putusan hakim berkaitan dengan Surat hibah dibawah tangan dalam Putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menyatakan bahwa kekuatan hukum pembuktian hibah tanah dalam bentuk surat di bawah tangan berlaku terhadap orang yang untuk siapa hibah itu diberikan, sedangkan terhadap pihak lain, kekuatan pembuktiannya bergantung pada penilaian Hakim berdasarkan pembuktian bebas; Pertimbangan dan putusan hakim berkaitan dengan Surat hibah dibawah tangan tersebut telah memperoleh keyakinan hakim berdasarkan kekuatan pembuktian nya secara formil dan materil, sehingga putusan hakim telah merepresentasikan kepastian hukum karena tetap berlaku dan mengikat para tergugat dan penggugat serta tidak dapat ditarik atau dicabut kembali.

Copyrights © 2023