Abstrak Konflik agraria di Kabupaten Kampar secara umum disebabkan oleh sengketa atas tanah ulayat masyarakat adat dengan perusahaan pemegang HTI dan HGU. Penyelesaian sengketa lahan atau resolusi konflik atas tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Kampar dapat ditempuh dengan jalan negosiasi, mediasi ataupun upaya hukum. Pada penelitian ini, akan dilihat sejauh mana efektivitas resolusi konflik sengketa lahan tanah ulayat masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V di Kabupaten Kampar melalui upaya hukum atau peradilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara. Resolusi konflik atas sengketa lahan tanah ulayat masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V melalui upaya hukum memiliki kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan cara non-peradilan. Upaya hukum atas sengketa tanah ulayat di Kabupaten Kampar dapat digunakan sebagai salah satu alternatif resolusi konflik yang melibatkan masyarakat adat. Kata Kunci: Resolusi Konflik, Sengketa Tanah Ulayat, Upaya Hukum
Copyrights © 2023