Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 2 No 1 (2022): Maret

Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Menggunakan Bank Sebagai Instrumen Kejahatan

Simamora, Daniel (Unknown)
Mulyadi, Mahmud (Unknown)
Marlina, Marlina (Unknown)
Siregar, Mahmul (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Mar 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang peranan otoritas jasa keuangan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang menggunakan bank sebagai instrumen kejahatan, oleh sebab kejahatan pencucian uang (money laundering) mempunyai kaitan yang erat dengan perbankan, dimana harta hasil tindak pidana (predicate crime) ditempatkan pada institusi perbankan, sehingga proses penyamaran hasil kejahatan dapat menjadi clean money secara cepat. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa secara garis otoritas jasa keuangan berperan sebagaimana kewenangannya yang diatur berdasarkan undang- undangri nomor 21 tahun 2011 meliputi kewenangan memberikan izin (right to license), kewenangan untuk mengatur (right to regulate), kewenanganuntuk mengawasi (right to control), kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction) serta kewenangan melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...