Pemberian perlindungan hukum terhadap KI khususnya di bidang hak cipta (copyright) yang di dalamnya terkandung hak ekonomi dan hak-hak moral perlu lebih ditingkatkan. Peningkatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi berkembangnya karya tulis yang saat ini pengumuman dan penyebarannya didukung oleh perkembangan teknologi terutama media internet atau website. TimĀ pelaksana PKM FH Untan telah melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat ke komunitas penulis Kopermekha Bekate. Tujuan PKM yang dilakukan oleh Tim Pelaksana adalah untuk memberikan pemahaman mengenai aturan hukum yang melindungi hak hak para penulis sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Hak Cipta melalui workshop tentang Cara Pencatatan Karya Cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia. Metode pelaksanaan PKM dilakukan dengan memberi pemahaman melalui pemaparan materi dan dilanjutkan dengan diskusi. Hasil dari pelaksanaan PKM adalah komunitas penulis Kopermekha Bekate memahami apa itu hak kekayaan intelektual secara umum, ruang lingkup hak cipta, khususnya karya tulis, memahami prinsip hukum dalam hak cipta yang meliputi hak eksklusif dan berlaku secara otomatis serta memahami tata cara pencatatan karya tulis yang mereka ciptakan dengan mengajukan permohonan pencatatan ke Kementerian Hukum dan HAM Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Copyrights © 2023