Istilah kepailitan sering kali masih terasa awam bagi sebagian orang, walau istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis dan usaha. Kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga. Penelitian ini dibuat dengan tujuan menganalisa terkait akibat hukum dan pertanggungjawaban serta penyelesaian yang dapat dilakukan oleh suatu perusahaan yang dinyatakan pailit. Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses penyelesaian kewajiban dilakukan dengan menjual aset-aset perusahaan. Berdasarkan hasil rapat pengadilan pada 4 Agustus 2023, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan kreditur separatis sepakat membagi sebagian hasil penjualan kepada para kreditur konkuren dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai UU Kepailitan. Dengan demikian, peneliti dapat memberi kesimpulan bahwa kepailitan suatu perusahaan membawa konsekuensi hukum yang kompleks, termasuk pembekuan hak perusahaan atas kekayaan dan hak debitur untuk mengurus asetnya. Berdasarkan penelitian tersebut, penulis menyarankan agar perusahaan perlu menerapkan praktik manajemen keuangan yang hati-hati, termasuk pemantauan secara rutin terhadap kesehatan keuangan dan restrukturisasi yang proaktif jika diperlukan.
Copyrights © 2023