Dieka Qaulam Nabilla
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA DALAM PENGAWASAN INSTITUSI KEJAKSAAN Dieka Qaulam Nabilla; Kayus Kayowuan Lewoleba
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.920

Abstract

Kode Etik Jaksa merupakan serangkaian aturan yang memberikan arahan mengenai perilaku yang harus diikuti oleh seorang Jaksa dalam menjalankan tugas profesinya. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui serta memahami seberapa efektif peranan terhadap pengawasan Institusi Kejaksaan dalam Penegakan Kode Etik Jaksa dan pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh Institusi Kejaksaan dalam Pelanggaran Kode Etik Jaksa. Metode penelitian ini merupakan jenis metode yuridis normatif atau disebut dengan penelitian kepustakaan. Dengan jenis penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun pembahasan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban Jaksa dalam pelanggaran kode etik adalah ketika seorang jaksa melanggar kode etik tersebut sebagai pedoman yang dikeluarkan oleh lembaga profesi untuk mengikat semua pegawai di Kejaksaan Republik Indonesia. Kesimpulan pada penelitian ini adalah pelanggaran kode etik terjadi saat seseorang melanggar aturan yang ditetapkan dalam kode etik yang berlaku bagi anggota tertentu.
ANALISIS YURIDIS MENGENAI AKIBAT HUKUM SERTA PENYELESAIAN SUATU PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT Dara Puspita Riyawan; Dieka Qaulam Nabilla; Faizal Erick Lingga Wisnu; Farizh Maulana Yusuf; Logan Al Ghozi; Andriyanto Adhi Nugroho
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.933

Abstract

Istilah kepailitan sering kali masih terasa awam bagi sebagian orang, walau istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis dan usaha. Kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga. Penelitian ini dibuat dengan tujuan menganalisa terkait akibat hukum dan pertanggungjawaban serta penyelesaian yang dapat dilakukan oleh suatu perusahaan yang dinyatakan pailit. Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses penyelesaian kewajiban dilakukan dengan menjual aset-aset perusahaan. Berdasarkan hasil rapat pengadilan pada 4 Agustus 2023, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan kreditur separatis sepakat membagi sebagian hasil penjualan kepada para kreditur konkuren dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai UU Kepailitan. Dengan demikian, peneliti dapat memberi kesimpulan bahwa kepailitan suatu perusahaan membawa konsekuensi hukum yang kompleks, termasuk pembekuan hak perusahaan atas kekayaan dan hak debitur untuk mengurus asetnya. Berdasarkan penelitian tersebut, penulis menyarankan agar perusahaan perlu menerapkan praktik manajemen keuangan yang hati-hati, termasuk pemantauan secara rutin terhadap kesehatan keuangan dan restrukturisasi yang proaktif jika diperlukan.