Dalam menjalankan fungsi penegakan hukumnya, aparat penegak hukum harus berpegang pada standar pedoman sebagai penegakan hukum, yakni diantaranya kemanusiaan, keadilan, kesusilaan, dan kejujuran. Selain hal di atas, penegak hukum juga menerapkan etika atau kode etik sesuai kebutuhan. Salah satu penegak hukum adalah hakim. Hakim adalah orang yang mengambil keputusan terhadap suatu permasalahan yang masih menjadi sengketa para pihak yang bersengketa. Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, seorang hakim pastinya dihadapkan dengan bermacam hal-hal yang dapat mempengaruhi putusannya nanti. Jabatan hakim yang sangat penting sebagai tiang penegak hukum karena hakim yang memberi putusan suatu perkara. Hakim harus berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman kepada yang orang yang bersalah. Hakim juga merupakan jabatan yang mulia sekaligus penuh resiko dan tantangan. Oleh karena itu profesi hakim sangat berpedoman pada kode etik. Hakim harus mempunyai keahlian yang dilandaskan tinggi dengan kode etik profesi, karena profesi hakim merupakan profesi yang mulia, maka hakim wajib mempunyai etika hukum dan harus menaatinya dengan tegas. Jika hakim melakukan pelaggaran kode etik maka hakim harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Pertanggung jawaban tersebut harus diselesaikan secsuai dengan prinsip dan asas etika profesi atau kode etik profesi hakim. Tujuan penulis menyusun penelitian ini adalah agar kita semua dapat memahami mengenai peran penting kode etik terhadap profesi hakim. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode normatif yang memfokuskan kajian pada data sekunder.