Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kewenangan sementarayang diamanatkan kepada Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikansengketa hasil pilkada. Selain itu juga untuk mengetahui dampak danefektivitas penerapan regulasi penyelesaian Pilkada mengenai ketentuanambang batas selisih suara yang kontradiktif dengan asas kepastian hukum.Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan yangdikolabirasikan dengan metode pengamatan atau observasi prosespenyelesaian sengketa hasil pilkada pada persidangan di MK menggunakantinjauan literature resmi yang dipublikasikan oleh lembabga MahkamahKonstitusi tersebut. Dengan argumentasi dan putusan hakim yang telah tercatatatau terkodifikasi dengan baik seiring berjalanya pelanggaran. Prosespenyelesaian sengketa didominasi perkara yang gugur akibat tidak memenuhi ambang batas selisih penghitungan suara yang terdapat pada pasal 158Undang-Undang Pilkada.Jumlah perkara yang teregistrasi ke MahkamahKonstitusi yakni 53 perkara sedangkan yang lolos hingga melaju ke prosessidang hanya 7 perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanyapelanggaran terstruktur sistematis dan masif dijadikan dalil utama oleh pihakyang berperkara demi mengesampingkan ketentuan ambang batas.Implementasi dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaiansengketa tersebut berkiblat pada keadilan yang substansial dengan tetaptunduk terhadap konstitusi, serta sebagai upaya perlindungan terhadap hakkonstitusional warga negara. Namun di sisi lain unsur kepastian hukum dalammenjalankan amanat Undang-Undang Pilkada bagi pihak yang bersengketatidak terpenuhisecara maksi
Copyrights © 2022