Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022tentang Pemasyarakatan bahwa salah satu hak narapidana adalah berhakmendapatkan remisi. Adapun rumusan masalah yang dibahas di dalam skripsi iniyaitu bagaimana pelaksanaan pemberian remisi terhadap warga binaan di LapasKelas II A Banyuwangi dan apa saja kendala dan Solusi atas pelaksanaan pemberianremisi terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Banyuwangi. Penelitian inimenggunakan metode hukum empiris dengan cara mengumpulkan fakta-faktasosial di lapangan melaui wawancara, dan dokumendokumen yang berkaitan denganmasalah dalam penelitian ini, setelah itudilakukan penarikan kesimpulan secarainduktif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberianremisi terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Banyuwangi merupakan pelaksanaan salah satu hak narapidana, setelah narapidana memenuhi syaratsubstantif, dan syarat admisnistratif maka narapidana bisa mendapatkan remisi.Adapun kendala dan solusi dalam pelaksanaan pemberian remisi terhadap wargabinaan di Lapas Kelas II A Banyuwangi yaitu eksekusi dari pihak kejaksaan yanglambat sehingga narapidanatidak dapat diusulkan remisi, dengan demikian perluadanya kerjasama dan koordinasi yang lebih intensif antara pihak kejaksaan danlapas. Kemudian yang menjadi kendala lain adalah pindahan dari Unit PelaksanaTeknis (UPT) yang sebelumnya belum diusulkan remisi sehingga harus melengkapiberkasnya terlebih dahulu, dan diusulkan untuk pemberian remisi susulan.Selanjutnya kendala lain yaitu dari perilaku narapidana itu sendiri dimananarapidana melakukan tindakan pelanggaran sehingga hak untuk memperolehremisi dicabut, maka diperlukan usaha olch petugas permasyarakatan dengandidasari jiwa pengabdian yang tinggi dan tekun serta mempunyai kemampuan yangmemadai, baik itu dari segi perilaku atau moral sebagai petugas yang memilikikualitas kualifikasi tertentu untuk melaksanakan tugas pembinaan agar narapidanabisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak melakukan pelanggaran lagi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023