Keberadaan hukum di masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam memberiperlindungan hukum terhadap seseorang yang dirugikan hak dan kepentingannyaserta untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan. Banyaknya kecelakaan kapal yang menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa sering terjadi di perairanIndonesia dan menjadi pemberitaan yang seringkali kita dengar, akibat dari kejadiantersebut maka dapat dipastikan syahbandarlah yang menjadi tersangkanya. Dalammelaksanakan tugas, fungsi dan kewenanangannya seorang syahbandar tidakbekerja seorang diri tetapi dibantu oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal yaituMarine Inspector SDP yang bertugas memeriksa kelaiklautan kapal sebelum kapalberangkat yang hasil pemeriksaan tersebut adalah laik dan laik laut kapal tersebut,bila kapal dilaporkan laik laut maka seorang syahbandar akan menerbitkan suratpersetujuan berlayar bagi kapal dimakasud akan tetapi bila laporan marine inspectorSDP selaku Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal melaporkan bahwa kapal tidaklaik laut maka seorang syahbandar akan menangguhkan penerbitan suratpersetujuan berlayar bagi kapal dimaksud sampai kapal tersebut melengkapi semuapersyaratan administratif maupun pemeriksaan fisik kapal yang telah dilaporkantersebut. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah tentangtanggung jawab hukum seorang syahbandar dalam pengawasan keselamatan kapalangkutan penyeberangan pada satuan pelayanan pelabuhan penyeberanganGilimanuk. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah menganalisis bagaimanaperanan syahbandar dalam pengawasan keselamatan sarana angkutanpenyeberangan, menganalisis faktor - faktor apa yang menghambat syahbandardalam melaksanakan pengawasan keselamatan sarana angkutan penyeberanganserta tanggung jawab hukum syahbandar bilamana terjadi kecelakaan kapalangkutan penyeberangan.
Copyrights © 2023