Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari

KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM TERKAIT AKTA AUTENTIK BERDASARKAN UNDANG UNDANG JABATAN NOTARIS DI KOTA MEDAN

Nico Hardi Harlan (Unknown)
Henry Sinaga (Unknown)
Ferry Susanto Limbong (Unknown)
Suprayitno (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2024

Abstract

Notaris dalam melnjalankan kelwelnangan dan kelwajibannya wajib belrpeldoman selcara normatif kelpada atulran hulkulm yang belrkaitan delngan selgala tindakan yang diambil dalam pelmbulatan akta aultelntik selhingga akta selsulai delngan keltelntulan hulkulm yang belrlakul dan melmpulnyai kelkulatan pelmbulktian yang selmpulrna. Dalam Pasal 15 ayat (2) hulrulf (el) Ulndang-Ulndang Jabatan Notaris, tidak melmbelrikan belntulk yang bakul melngelnai bagaimana kelwelnangan melmbelrikan pelnyullulhan hulkulm itul haruls dilakulkan, selhingga akan sullit melnelntulkan apakah selorang notaris suldah mellaksanakan kelwelnangan pelmbelrian pelnyullulhan hulkulm ataulkah tidak. Bentuk Penyuluhan hukum Notaris dalam pembuatan akta autentik adalah dalam bentuk pemberian Penyuluhan hukum terkait perbuatan hukum yang akan dituangkan ke dalam Akta. Notaris memberikan pemahaman kepada para pihak terkait ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh para pihak meliputi penjelasan mengenai apa saja yang diperbolehkan dalam menerapkan asas kebebasan berkontrak dan apa saja yang menjadi batasannya. Setiap menjalankan tugas jabatannya dalam membulat suatu akta, seorang Notaris memiliki tanggung jawab terhadap akta yang dibatnya sebagai suatu relalisasi kelinginan para pihak dalam bentuk akta autentik. Tanggung jawab notaris berkaitan erat dengan tugas dan kewenangan serta moralitas baik sebagai pribadi maupun selaku pejabat umum. seltiap pelrbulatan yang dilakulkan olelh Notaris dapat dimintakan pelrtanggulng jawabannya apabila ada sulatul pellanggaran yang dilakulkannya dan pelrbulatan telrselbult melnimbullkan kelrulgian bagi para pihak. Notaris haruls melmpelrtanggulng jawabkan atas kelbelnaran matelriil sulatul akta bila Penyuluhan hulkulm yang dibelrikannya telrnyata dikelmuldian hari melrulpakan sulatul yang kellirul.  jika kerugian yang timbul bukan karena kesalahan notaris maka notaris tidak dapat dituntut tanggung jawabnya. Dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa notaris hanya memberikam penyuluhan hukum berupa memberikan pemahaman kepada para pihak terkait ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan perbuatan hukum sehingga dalam hal ini notaris hanya bertanggung jawab terhadap bentuk formal yaitu mencantumkan setiap keterangan yang diberikan oleh para pihak dan bukan pada isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Serta, hambatan Notaris dalam penyuluhan hukum di Kota Medan yaitu yang pertamamengenai kompetensi Notaris, Dokumen yang tidak lengkap Komunikasi antara Notaris dan para pihak, serta solusinya yaitu Peningkatan Kompetensi Notaris serta diskusi dan komunikasi yang ditingkatkan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...