Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol. 1 No. 1 (2023): GJPM - JULI s/d Desember

Status Hukum Hak Penguasaan Atas Tanah Oleh Masyarakat

Ni Nyoman Triana (Unknown)
Hasjad (Unknown)
Umar Marhum (Unknown)
Rahmanuddin. T, (Unknown)
Abd. Mutalib Saranani (Unknown)
Dewi Oktoviana Ustien (Unknown)
Sitti Misnar Abd. Jalil (Unknown)
Hasim Hartono (Unknown)
Mega Mulyani (Unknown)
Siti Selma Resmala (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2023

Abstract

Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah Untuk mengetahui Macam-Macam Hak Atas Tanah Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat dan Untuk mengetahui Hak Kepemilikan Atas Tanah Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Hasil Pengabdian menyimpulkan bahwa Pada dasarnya hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia tunggal saja, dan tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing dan badan hukum, baik yang didirikan di indonesia maupun yang didirikan diluar negeri dengan pengecualian badan-badan hukum tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 1963. Ini berarti selain warga Negara Indonesia tunggal, dan badan-badan yang ditunjuk dalam peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

gjpm

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences Other

Description

Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat (GJPM) adalah sebuah publikasi ilmiah yang berfokus pada penelitian, praktik, dan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata dan positif kepada masyarakat. Jurnal ini menyediakan wadah bagi para peneliti, praktisi, akademisi, dan individu yang ...