Kebijakan berhubungan seks suami istri secara paksa termasuk kategori tindak pidana pemerkosaan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP adalah Undang – Undang yang muncul baru-baru ini disebabkan banyaknya kasus KDRT yang terjadi dalam rumah tangga yang memungkinkan adanya paksaan dalam hal hubungan seks oleh suami terhadap istrinya. Pada dasarnya, sudah terdapat undang-undang yang mengatur tentang tidak pidana pemerkosaan. Namun pada peraturan sebelum Undang-Undang No 1 Tahun Tahun 2023 Tentang KUHP, fokus pembahasanya hanya menerangkan bahwa tindak pidana pemerkosaan hanya terjadi apabila diluar hubungan perkawinan yang sah. Sehingga tindak pidana pemerkosaan dirasa tidak terjadi apabila tindakan tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri yang memiliki hubungan perkawinan yang sah. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan undang-undang sebagai bentuk jaminan keselamatan istri, apabila suatu saat terdapat pengaduan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dikarenakan penolakan istri untuk melakukan ajakan suami sehingga bagi suami yang melanggar ketentuan undang-undang, akan dikenakan sanksi hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Copyrights © 2023