Sawerigading Law Journal
Vol. 1 No. 2 (2022): Volume 1 No 2 Tahun 2022 (Apri 2022 - September 2022)

Analisis Normatif Kewenangan Peninjauan Kembali Oleh Kejaksaan

Saputra, Imran Eka (Unknown)
Irwan, Muhammad (Unknown)
Rahman, Ali (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2022

Abstract

Mahkamah Konstitusi melakukan Uji Materil Pasal 263 ayat (1) KUHAP dengan memutuskan dalam putusan No. 33/PUU-XIV/2016 dengan menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP` bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo; Namun dalam Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disingkat UU 11/2021) Pasal 30C huruf h menentukan Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali. Putusan Mahkamah Konstitusi dituliskan dalam berita negara, sehingga putusan MK berkekuatan setara dengan UU. Oleh karena itu perumusan sebuah norma dalam perundang-undangan tidak dapat bertentangan dengan Putusan MK. Disisi lain putuan MK memiliki karakteristik final dan mengikat yang artinya sejak diputuskan di MK maka putusan MK tersebut menjadi undang-undang dan mengikat semua warga negara

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

slj

Publisher

Subject

Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Other

Description

Sawerigading Law Journal (SLJ) adalah jurnal akses terbuka peer-review yang bertujuan untuk menerbitkan manuskrip penelitian berkualitas tinggi serta analisis konseptual yang mempelajari bidang hukum tertentu, seperti: Hukum Pidana Hukum Tata Negara Hukum Perdata dan Kontrak Hukum Hak Asasi Manusia ...