Kelurahan Siranindi merupakan salah satu Kelurahan yang berada dalam wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil konsultasi dengan aparat Kelurahan, diketahui bahwa masyarakat Kelurahan Siranindi belum memahami perihal Manfaat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Terhadap Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Sehingga perlu dilakukan penyuluhan hukum yang berfokus pada pemahaman pada makna dan tujuan dari manfaat NJOP sebagai taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas tanah dan bangunan serta kelas tanah. Selain itu, NJOP juga digunakan sebagai dasar pembayaran PBB. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum dengan menggunakan model ceramah, tanya jawab, dan konsultasi. Hasil kegiatan penyuluhan yaitu adanya pemahaman tentang NJOP dari perspektif kemanfaatan bagi masyarakat pemilik objek pajak di Kelurahan Siranindi. Kesimpulan yang dapat ditarik dari kegiatan penyuluhan ini yaitu masyarakat Kelurahan Siranindi pada umumnya belum mengetahui hal-hal terkait NJOP, terutama mengenai sistem zonasi dan besaran NJOP yang ditetapkan oleh pemeirntah, apalagi bila objek pajak yang bersangkutan akan diperjualbelikan.
Copyrights © 2023