Sejak diberlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disertai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa memiliki kewenangan sebagai daerah otonom. Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus pemerintahan sendiri, termasuk melaksanakan Pengelolaan Keuangan. Pengelolaan keuangan Desa kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dananya bersumber dari APBN dan sumber lainya. Desa yang tidak terbiasa dengan sistem keuangan Negara dikhawatirkan belum siap melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik. Olehnya itu diperlukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat desa dan pemerintahan desa. Adapun tujuan dilakukan penyuluhan yakni meningkatkan pemahaman kepala desa dan aparat desa terkait pertanggungjawaban hukum pengelolaan dana desa. Metode yang digunakan adalah ceramah dan diskusi yang dihadiri masyarakat dan aparat desa. Hasilnya adalah peningkatan pengetahuan tentang tanggung jawab hukum bukan hanya pemerintah desa melainkan juga untuk masyarakat desa. Pemahaman tentang pengelolaan dana desa sebaiknya digunakan untuk kemanfaatan bersama guna meningkatkan kesejahteraan desa.
Copyrights © 2023