Data menunjukkan bahwa sebagian besar konsentrasi PM2.5 dan PM10 telah melebihi standar rata-rata tahunan dari peraturan Indonesia dan Standar WHO. Pencemaran udara menimbulkan dampak negatif pada aspek kesehatan dan kerugian ekonomi. Kebijakan berbasis instrumen ekonomi lingkungan terbukti dapat memberikan penurunan pencemaran di beberapa negara. Indonesia telah mendesain dan menerapkan kebijakan namun perlu beberapa penyempurnaan. Pemerintah Indonesia dapat melakukan penyempurnaan kebijakan berbasis instrumen ekonomi dalam rangka menyelesaikan permasalahan pencemaran udara dengan penerapan insentif trade-in, penerapan pajak karbon dan pasar karbon nasional, serta insentif penerapan teknologi ramah lingkungan bagi PLTU. Pemerintah pusat dan daerah juga perlu memperhatikan resistensi pelaku ekonomi terhadap penerapan kebijakan, kurangnya pengetahuan tentang kerusakan yang terjadi dalam bentuk moneter, kebutuhan untuk mempertahankan status quo dalam masyarakat, "kesenjangan peraturan" antara teoretis dari pajak dan kesulitan praktis dalam legislasi dan implementasi serta ketakutan akan kemungkinan hilangnya efisiensi atau daya saing produk yang dihasilkan oleh perusahaan/produsen.
Copyrights © 2023