Dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2003 maka sistem pendidikan di Indonesia sekarang terdiri dari Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan Pendidikan Tinggi, yang keseluruhannya merupakan kesatuan yang sistemik. PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga dan yang diselenggarakan oleh lingkungan masyarakat di mana ia tinggal. PAUD IT Bustanul Marif menerapkan pembelajaran anak usia dini berbasis Islam dengan menggunakan sistem terpadu. Fokus masalah dalam kajian ini adalah bagaimana pengelolaan serta penggunaan sistem pengembangan kurikulum Islam terpadu di PAUD-IT Bustanul Marif yang ditetapkan dan dijalankan oleh guru pada tahun pelajaran 2019/2020. Metode penelitian memakai metode observasi dan wawancara. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam merancang pengembangan kurikulum di PAUD IT Bustanul Marif sudah baik dan sesuai dengan standar yang sudah diatur dan diberlakukan oleh pemerintah, namun kelemahannya ada pada penerapan dari kurikulum tersebut yang diterapkan oleh guru, baik itu secara langsung maupun tidak. Padahal guru merupakan pusat sentralnya dari penerapan kurikulum.
Copyrights © 2021