Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia
Vol 4 No 3 (2024): JAMSI - Mei 2024

Peran Pemerintah Desa dalam Memfasilitasi Legalitas Sertifikasi Halal dan Nomor Induk Berusaha bagi UKM di Desa Gambiran, Jombang, Jawa Timur

Sinta Sinta (Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Darul Ulum Jombang, Indonesia)
Suci Fadillah (Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Darul Ulum Jombang, Indonesia)
Ina Syafrotul Munada (Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Darul Ulum Jombang, Indonesia)
Jupri Jupri (Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Darul Ulum Jombang, Indonesia)
Rizan Maulana (Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi, Universitas Darul Ulum Jombang, Indonesia)
Farichahtun Nisa' (Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Darul Ulum Jombang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
09 Jun 2024

Abstract

Pengembangan UKM yang ada di Desa Gambiran membawa dampak positif bagi perekonomian UKM. Maka diperlukan perlindungan usaha yang relevan agar eksistensi UKM dapat bertahan di era modern yang kompetitif ini. UKM sering terkendala dalam proses legalitas dikarenakan terbatasnya informasi dan keterbatasan sumber daya. Pemerintah desa memiliki peran penting dalam mendukung UKM melalui edukasi, pendampingan, dan fasilitasi administratif. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah desa dalam memfasilitasi legalitas sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Desa Gambiran, Mojoagung, Jombang. Metode pendekatan Participatory Action Research (PAR) digunakan untuk mengidentifikasi hingga terwujudnya perubahan sosial yang ada di masyarakat untuk mengetahui peran pemerintah desa dan legalitas sertifikasi halal dan nomor induk berusaha (NIB) di desa Gambiran. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa pemerintah desa berperan dalam mendukung program sertifikasi halal dan NIB sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Arahan Presiden Republik Indonesia Ir. H Joko Widodo. Bahwa Indonesia berpotensi sebagai pusat Industri Halal dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia di tahun 2024. Pemerintah bekerjasama dengan mahasiswa KKM Universitas Darul Ulum untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pelaku UKM.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jamsi

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Engineering Public Health

Description

Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI) adalah jurnal nasional yang berisi hasil-hasil kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berupa penerapan berbagai bidang ilmu diantaranya pendidikan, teknik, pertanian, sosial humaniora, komputer dan kesehatan. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI) ...