Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang mempunyai tugas dan wewenang membuat akta. Pengertian dari Notaris berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris ini menentukan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya, tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta yaitu memiliki tanggung jawab secara perdata terhadap kebenaran materiil dari akta yang sudah dibuatnya, tanggung jawab notaris secara pidana terhadap kebenaran materiil dari akta yang sudah dibuatnya, tanggung jawab notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap kebenaran materiil dari akta yang dibuatnya dan tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugas jabatannya yang berdasarkan kode etik notaris. Notaris dituntut secara pidana apabila melakukan Tindakan pemalsuan surat-surat atau memalsukan akta autentik yang dibuatnya, Adapun pidana pemalsuan surat diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana lama yang masih berlaku, dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Copyrights © 2024