Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang membawa konsekuensi adanya perubahan di segala bidang, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan di bidang pendidikan. Karena Pemerintah sebagai penyelenggara administrasi negara menjalankan kebijakan pemberian bantuan/subsidi dibidang Pendidikan melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) program pemerintah yang dibiayai Dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Oleh sebab itu, Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK), sehingga pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diwilayah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2020 s/d 2022 berpengaruh terhadap alokasi dana bantuan selanjutnya untuk tahun 2023.
Copyrights © 2023