Pemerintah Kota Palembang dalam memberikan menyediakan aksesibilitas disetiap fasilitas umum, fasilitas sosial dan perlindungan hukum terhadap penyandang Disabilitas melalui pendekatan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untukpenyandang disabilitas dalam proses peradilan, akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas, berdasarkan persamaan hak dan kesempatan serta menghilangkan praktik diskriminasi. Oleh karena itu, penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yangsama dan pemberian akses penuh ke semua layanan di pengadilan. Proses peradilan khususnya didalam penelitian ini yaitu Pengadilan Tinggi Kota Palembang, menyediakan akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan mencakup penyediaan pelayanan serta sarana dan prasarana yang disediakan Pengadilan Tinggi Palembang
Copyrights © 2023