Artikel ini membahas fenomena disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan fokus pada penyebab terjadinya ketidakselarasan antarundang-undang dan solusi yang dapat diimplementasikan. Melalui pendekatan hukum normatif, artikel ini menganalisis beberapa faktor penyebab disharmonisasi, termasuk pembentukan peraturan oleh lembaga yang berbeda, pergantian pejabat yang berwenang, pendekatan sektoral yang dominan, kurangnya koordinasi antarinstansi, terbatasnya partisipasi masyarakat, dan ketidakpastian metode penyusunan peraturan. Dalam menyajikan solusi, artikel mengusulkan tiga pendekatan utama: mengubah atau mencabut pasal tertentu yang menyebabkan disharmonisasi, mengajukan permohonan uji materi kepada lembaga yudikatif, dan menerapkan asas hukum seperti “Lex Superior Derogat Legi Inferiori” dan “Lex Specialis Derogat Legi Generalis.” Selain itu, artikel juga membahas relevansi dan implementasi landasan hukum Omnibus Law sebagai upaya untuk mengatasi disharmonisasi dengan menggabungkan beberapa undang-undang ke dalam satu perangkat peraturan. Pentingnya mengurangi over regulasi juga ditekankan, dengan mengutip pandangan seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyoroti bahwa kualitas undang-undang lebih penting daripada jumlahnya. Artikel ini merangkum tantangan, akar permasalahan, dan alternatif solusi untuk mencapai harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Copyrights © 2024