Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Antara Bentuk Penyebab dan Solusi Putri, Nur Kemala; Simeulu, Alex; Fitri, Fikriya Aniqa; Trilia, Irda; Mulitalia; Adisma, M.Febryan
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 1 No 1 (2024): CALL FOR PAPER
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v1i1.17

Abstract

Artikel ini membahas fenomena disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan fokus pada penyebab terjadinya ketidakselarasan antarundang-undang dan solusi yang dapat diimplementasikan. Melalui pendekatan hukum normatif, artikel ini menganalisis beberapa faktor penyebab disharmonisasi, termasuk pembentukan peraturan oleh lembaga yang berbeda, pergantian pejabat yang berwenang, pendekatan sektoral yang dominan, kurangnya koordinasi antarinstansi, terbatasnya partisipasi masyarakat, dan ketidakpastian metode penyusunan peraturan. Dalam menyajikan solusi, artikel mengusulkan tiga pendekatan utama: mengubah atau mencabut pasal tertentu yang menyebabkan disharmonisasi, mengajukan permohonan uji materi kepada lembaga yudikatif, dan menerapkan asas hukum seperti “Lex Superior Derogat Legi Inferiori” dan “Lex Specialis Derogat Legi Generalis.” Selain itu, artikel juga membahas relevansi dan implementasi landasan hukum Omnibus Law sebagai upaya untuk mengatasi disharmonisasi dengan menggabungkan beberapa undang-undang ke dalam satu perangkat peraturan. Pentingnya mengurangi over regulasi juga ditekankan, dengan mengutip pandangan seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyoroti bahwa kualitas undang-undang lebih penting daripada jumlahnya. Artikel ini merangkum tantangan, akar permasalahan, dan alternatif solusi untuk mencapai harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Pidana Adinda, Dwiana; Sari, Meily; Miftahurrahmah, Mulya; Simeulu, Alex; Julian, Farhan
Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin Vol. 1 No. 3 (2024): JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/jimmi.v1i3.136

Abstract

Keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai penyelesaian dan penyelesaian, namun dalam praktiknya masih terdapat ketentuan sanksi pidana penjara terhadap anak, serta di satu sisi, anak yang menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak harus menjalani masa pidananya sambil melakukan aktivitas lain, sehingga hal tersebut menjadi suatu permasalahan yang menarik untuk dikaji, oleh karena itu perlu dilakukan analisis terhadap pelaksanaan konsep Restotarive justice dalam menyelesaikan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dan hambatan dalam penerapan konsep Restorative Justice terhadap kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Metodologi penelitian ini dilakukan melalui pendekatan deskriptif analitis spesifis yaitu dengan menggambarkan permasalahan yang ada, pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menerapkan aturan-aturan yang berhubungan dengan permasalahan yang ada, dan analisis data kualitatif yaitu dengan menganalisis data tanpa menggunakan statistik dan angka-angka. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh simpulan, bahwa pelaksanaan konsep restotarive justice dalam menyelesaikan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan sebagai tujuan pemidanaan dalam rangka upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan dengan memberikan rasa tangung jawab semua pihak, konteks Restorative Justice, yaitu melalui mediasi korban dengan pelaku, yang melibatkan keluarga korban dan keluarga pelaku, serta pihak ketiga yaitu pihak kepolisian yang menjadi mediator dan fasilitator untuk menjebatani kesepakatan melalui proses musyawarah guna memulihkan segala kerugian dan luka yang disebabkan oleh peristiwa tindak pidana anak.