Hukum ketenagakerjaan sebagaimana dipaparkan dalam Undang-Undang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, meliputi pengaturan, tugas, dan pengupahan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 berfungsi sebagai kerangka hukum konkrit yang menjamin hak pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan hak atas pekerjaan yang layak. Suatu hubungan kerja yang mengikat secara hukum dan bercirikan perjanjian kerja, upah, tugas tertentu, dan perintah, diformalkan melalui kontrak kerja. Kontrak-kontrak ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Namun, konflik seringkali muncul ketika klausul-klausul tersebut bertentangan dengan undang-undang, khususnya mengenai upah, cuti, dan jaminan. Penelitian ini membahas bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja dapat terjamin ketika kontrak kerja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penelitian ini menyoroti bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja atas kontrak kerja adalah kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 melalui perundingan, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial
Copyrights © 2024