Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TINJAUAN TERHADAP KONTRIBUSI ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA Nofianus Elu; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring berkembangnya teknologi dan metode ilmiah dalam bidang forensik, kontribusi kedokteran forensik dalam pembuktian tindak pidana pun semakin diperhitungkan, baik di tahap penyidikan maupun di persidangan. Maka dari itu, penting untuk meninjau secara lebih mendalam bagaimana kedokteran forensik memberikan pengaruh nyata terhadap kualitas pembuktian dalam sistem peradilan pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji Kontribusi Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, yang menggabungkan pendekatan konseptual dan studi lapangan. Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menggambarkan praktik dan penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ilmu kedokteran forensik terbukti memainkan peran strategis dan vital dalam proses pembuktian tindak pidana. Dengan dukungan metode ilmiah, kedokteran forensik dapat mengungkap fakta yang objektif dan akurat, baik dalam mengidentifikasi pelaku maupun korban, menentukan sebab dan waktu kematian, serta membuktikan adanya kekerasan atau racun dalam tubuh. Temuan-temuan tersebut bukan hanya membantu penyidik dalam proses penyelidikan, tetapi juga memberi kontribusi nyata dalam pembentukan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Atas Kontrak Kerja yang Bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan Ratna Dewi; Marusaha Simarmata; Rahul Kristian Sitompul; Nofianus Elu; Tota Roganda Siahaan
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 4 (2024): JUNI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum ketenagakerjaan sebagaimana dipaparkan dalam Undang-Undang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, meliputi pengaturan, tugas, dan pengupahan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 berfungsi sebagai kerangka hukum konkrit yang menjamin hak pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan hak atas pekerjaan yang layak. Suatu hubungan kerja yang mengikat secara hukum dan bercirikan perjanjian kerja, upah, tugas tertentu, dan perintah, diformalkan melalui kontrak kerja. Kontrak-kontrak ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Namun, konflik seringkali muncul ketika klausul-klausul tersebut bertentangan dengan undang-undang, khususnya mengenai upah, cuti, dan jaminan. Penelitian ini membahas bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja dapat terjamin ketika kontrak kerja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penelitian ini menyoroti bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja atas kontrak kerja adalah kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 melalui perundingan, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial
Analisis Hukum Studi Kasus Seorang Remaja Gantung Diri Akibat Hamil Diluar Nikah Dengan Seorang Pria Yang Sudah Beristri Nofianus Elu; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggantungan, atau gantung diri (hanging) didefinisikan sebagai kematian akibat asfiksia oleh karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernapasan yang diakibatkan tekanan eksternal pada leher oleh pengikat pada leher dengan kekuatan beban tubuh korban yang digantung seluruhnya atau sebagian. Kematian akibat bunuh diri banyak terjadi pada usia muda dan produktif, yaitu 46% pada usia 25-49 tahun, dan 75% pada usia produktif (15-64 tahun). Cara bunuh diri terbanyak adalah dengan gantung diri sebesar 60,9%. Kami melaporkan suatu kasus kematian perempuan, berkhitan, dewasa, dikenal, dengan panjang badan 165 cm, kurus, warna kulit sawomatang, rambut pendek, warna hitam, berombak, tidak mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa, penyebab kematian korban diduga mati lemas oleh karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernapasan yang disebabkan tekanan tali di leher akibat gantung diri.
ANALISIS KEBERHASILAN KERJA SAMA INVESTASI PUBLIK-PRIVAT DALAM INFRASTRUKTUR: STUDI KASUS DARI SEKTOR TRANSPORTASI Nofianus Elu; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerja sama investasi publik-privat (KIP) telah menjadi strategi yang populer dalam meningkatkan infrastruktur di Indonesia. Dalam analisis ini, kami akan meninjau keberhasilan KIP dalam sektor transportasi, dengan fokus pada beberapa contoh proyek yang telah dilakukan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerja sama antara pemerintah dan swasta telah membantu meningkatkan investasi dalam infrastruktur transportasi, seperti pembangunan jalan tol, bandara, dan lain-lain. Dalam beberapa contoh, seperti proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai, kerja sama antara pemerintah dan swasta telah membantu meningkatkan kualitas infrastruktur dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat. Selain itu, analisis juga menunjukkan bahwa kerja sama ini telah membantu meningkatkan efisiensi biaya dan meningkatkan partisipasi swasta dalam pengembangan infrastruktur. Namun, analisis juga menunjukkan bahwa terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti masalah hukum dan birokrasi yang dapat menghambat kerja sama. Dalam kesimpulan, analisis ini menunjukkan bahwa kerja sama investasi publik-privat dalam infrastrukturtransportasi dapat membantu meningkatkan kualitas infrastruktur dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat, tetapi perlu diatasi tantangan yang terkait dengan hukum dan birokrasi.