Penelitian ini mengadopsi pendekatan perbandingan untuk menganalisis sanksi terhadap tindak pidana pencurian dalam dua sistem hukum yang berbeda, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Pencurian sebagai tindak pidana memiliki dampak luas terhadap masyarakat, dan perbandingan sanksi antara kedua sistem hukum ini memberikan wawasan yang mendalam terhadap pendekatan dan nilai-nilai yang mendasarinya. Dalam konteks KUHP, sanksi terhadap pencurian melibatkan hukuman penjara dengan tingkat keparahan yang disesuaikan dengan kondisi tindak pidana. Denda dan kewajiban mengganti kerugian juga merupakan sanksi yang diterapkan. Sebaliknya, Hukum Pidana Islam memberlakukan sanksi berupa potong tangan sebagai bentuk pembalasan yang tegas, didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Analisis perbandingan ini membahas implikasi dan refleksi terhadap penegakan hukum di Indonesia, menyuarakan perlunya harmonisasi nilai-nilai hukum positif dan Hukum Pidana Islam. Dialog antara ahli hukum, ulama, dan pemangku kepentingan diperlukan untuk mencapai kesepahaman tentang nilai-nilai yang mendasari sanksi pencurian dalam kedua sistem hukum. Reformasi hukum positif, penguatan sistem peradilan, dan kolaborasi antarlembaga dapat menjadi langkah-langkah menuju sistem hukum yang seimbang dan inklusif, mencerminkan pluralitas nilai masyarakat Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024