Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pencurian dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam Ulmuftia, Nisa; Miftahurrahmah, Mulya; Sari, Maili; Munthe, Abdul Rahman Hidayat; Ramlan; Julian, Farhan
FATHIR: Jurna Studi Islam Vol 1 No 1 (2024): FATHIR: Jurnal Studi Islam
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/fathir.v1i1.30

Abstract

Penelitian ini mengadopsi pendekatan perbandingan untuk menganalisis sanksi terhadap tindak pidana pencurian dalam dua sistem hukum yang berbeda, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Pencurian sebagai tindak pidana memiliki dampak luas terhadap masyarakat, dan perbandingan sanksi antara kedua sistem hukum ini memberikan wawasan yang mendalam terhadap pendekatan dan nilai-nilai yang mendasarinya. Dalam konteks KUHP, sanksi terhadap pencurian melibatkan hukuman penjara dengan tingkat keparahan yang disesuaikan dengan kondisi tindak pidana. Denda dan kewajiban mengganti kerugian juga merupakan sanksi yang diterapkan. Sebaliknya, Hukum Pidana Islam memberlakukan sanksi berupa potong tangan sebagai bentuk pembalasan yang tegas, didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Analisis perbandingan ini membahas implikasi dan refleksi terhadap penegakan hukum di Indonesia, menyuarakan perlunya harmonisasi nilai-nilai hukum positif dan Hukum Pidana Islam. Dialog antara ahli hukum, ulama, dan pemangku kepentingan diperlukan untuk mencapai kesepahaman tentang nilai-nilai yang mendasari sanksi pencurian dalam kedua sistem hukum. Reformasi hukum positif, penguatan sistem peradilan, dan kolaborasi antarlembaga dapat menjadi langkah-langkah menuju sistem hukum yang seimbang dan inklusif, mencerminkan pluralitas nilai masyarakat Indonesia.
Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Pidana Adinda, Dwiana; Sari, Meily; Miftahurrahmah, Mulya; Simeulu, Alex; Julian, Farhan
Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin Vol. 1 No. 3 (2024): JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/jimmi.v1i3.136

Abstract

Keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai penyelesaian dan penyelesaian, namun dalam praktiknya masih terdapat ketentuan sanksi pidana penjara terhadap anak, serta di satu sisi, anak yang menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak harus menjalani masa pidananya sambil melakukan aktivitas lain, sehingga hal tersebut menjadi suatu permasalahan yang menarik untuk dikaji, oleh karena itu perlu dilakukan analisis terhadap pelaksanaan konsep Restotarive justice dalam menyelesaikan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dan hambatan dalam penerapan konsep Restorative Justice terhadap kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Metodologi penelitian ini dilakukan melalui pendekatan deskriptif analitis spesifis yaitu dengan menggambarkan permasalahan yang ada, pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menerapkan aturan-aturan yang berhubungan dengan permasalahan yang ada, dan analisis data kualitatif yaitu dengan menganalisis data tanpa menggunakan statistik dan angka-angka. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh simpulan, bahwa pelaksanaan konsep restotarive justice dalam menyelesaikan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan sebagai tujuan pemidanaan dalam rangka upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan dengan memberikan rasa tangung jawab semua pihak, konteks Restorative Justice, yaitu melalui mediasi korban dengan pelaku, yang melibatkan keluarga korban dan keluarga pelaku, serta pihak ketiga yaitu pihak kepolisian yang menjadi mediator dan fasilitator untuk menjebatani kesepakatan melalui proses musyawarah guna memulihkan segala kerugian dan luka yang disebabkan oleh peristiwa tindak pidana anak.