Saat ini bahkan sejak beberapa puluh tahun yang lalu permasalahan perlindungan Kekayaan Intelektual tidak lagi menjadi urusan satu negara saja tetapi sudah menjadi urusan internasional. Sering sekali pembentukan peraturan perundang-undangan tentang Kekayaan Intelektual terutama Undang-Undang berdasarkan perjanjian internasional. Padahal secara umum diterima pandangan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang harus berdasarkan Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, peneliti ingin melakukan penelitian tentang ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dapat digunakan sebagai dasar pembentukan Undang-Undang tentang Kekayaan Intelektual. Sesuai dengan masalah yang diteliti maka metode penelitian yang sesuai adalah metode penelitian hukum normatif. Peneliti melakukan penelitian terhadap berbagai sumber data sekunder terutama peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang berkaitan dengan permasalahan melalui studi pustaka kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa ternyata dalam Undang-Undang Dasar 1945 dapat ditemukan beberapa materi muatan yang mengatur mengenai Kekayaan Intelektual antara lain dalam Pasal 25A, 32, dan 33 sehingga Undang-Undang Dasar 1945 dapat dinamakan Konstitusi Kekayaan Intelektual. Pada masa datang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang mengenai Kekayaan Intelektual sudah seharusnya mencantumkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi materi muatan mengenai Kekayaan Intelektual.
Copyrights © 2023