Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan serta faktor apa yang menghambat dalam implementasi Peraturan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan dan Pertemuan di Kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara serta dokumentasi. Sementara informan dalam penelitian ini sebanyak 10 orang, yaitu 1 orang dari Dinas kesehatan Kota Makassar, 1 orang dari Bagian Hukum dan HAMĀ Kota Makassar, 2 orang dari Polrestabes Makassar, 2 orang dari Satpol PP Kota Makassar, 1 orang dari Hotel Maxone, serta 3 orang dari Masyarakat Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan dan Pertemuan di Kota Makassar dapat dikatakan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, meskipun terdapat hambatan dalam pelaksanaannya, yaitu: kurangnya kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Makassar. This research aims to find out the implementation and what factors hinder the implementation of Makassar Mayor Regulation Number 53 of 2020 concerning the Implementation of Health Protocols in the Implementation of Wedding Activities, Wedding Receptions and Meetings in Makassar City. The research method used is descriptive qualitative. Data collection techniques are observation, interviews and documentation. Meanwhile, there were 10 informants in this study, namely 1 person from the Makassar City Health Service, 1 person from the Makassar City Legal and Human Rights Section, 2 people from the Makassar Police, 2 people from the Makassar City Satpol PP, 1 person from the Maxone Hotel, and 3 people from the Makassar City Community. The results of the research show that Makassar Mayor Regulation Number 53 of 2020 concerning the Implementation of Health Protocols in the Implementation of Wedding Activities, Wedding Receptions and Meetings in Makassar City can be said to be running as expected, although there are obstacles in its implementation, namely: lack of public compliance in implementing health protocols in Makassar City.
Copyrights © 2024