Pemilihan Umum merupakan wujud partisipasi politik rakyat dalam sebuah negara demokrasi.  Praktik Money politics untuk memperoleh dukungan pemilih, masih tetap efektif dalam meraih sebanyak mungkin suara, guna melindungi kemurnian pemilihan umum yang sangat penting bagi demokrasi maka para pembuat Undang-undang telah menjadikan sejumlah perbuatan curang dalam pemilihan umum sebagai tindak pidana. Pertimbangan situasi yang telah disampaikan, dilakukan studi untuk memeriksa jenis-jenis kejahatan pemilu yang terjadi selama Pemilihan Umum tahun 2019 dan mencoba untuk mengevaluasi bagaimana pelaksanaan penyelesaian kasus kejahatan pemilu serta implementasi hukum dalam penanganan kasus kejahatan pemilu di Kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptis analitis. Penerapan hukum penanganan tindak pidana pemilu di (Studi Putusan Nomor 214/Pid.B/2019/PN Pal) mengacu kepada Pasal Undang-undang Pemilu, maka temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana. Koordinasi antara Panwaslu, Kepolisian, dan kejaksaan dalam melakukan pengawasan yang lebih efektif dan memberlakukan sanksi pidana terhadap perkara ini bertujuan untuk menciptakan efek jera terhadap pelaku dan menegaskan bahwa kepastian dan penegakan hukum bahwa hukum itu ada dan berjalan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024