UMKM di Kecamatan Cibogo, Subang terus mengalami peningkatan diantaranya di Desa Belendung. Pelaku UMKM Desa Belendung banyak memproduksi makanan ringan seperti aneka keripik dan opak. Beberapa produk masih belum berkembang dengan optimal, diantaranya disebabkan belum terpenuhi perizinan usaha (NIB) ataupun perizinan produk (izin PIRT). Izin PIRT merupakan salah satu jenis perizinan yang perlu dimiliki oleh suatu produk untuk meningkatkan nilai jual produk dan memperluas area pemasaran. Salah satu upaya awal yang dapat dilakukan ialah dengan melaksanakan kegiatan workshop pengurusan izin PIRT yang dapat dilanjutkan dengan program pendampingan. Kegiatan workshop dilakukan dengan diisi langsung oleh pemateri yang berpengalaman di bidang pendampingan UMKM yaitu berkolaborasi dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Subang. Hasil pelaksanaan kegiatan workshop pengurusan izin PIRT kepada pelaku UMKM Desa Belendung menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan sebesar 17%. Selain itu, pelaku UMKM memberikan penilaian bahwa pelaksanaan workshop ini sangat bermanfaat bagi mereka dan diperlukan pendampingan untuk pengurusan dokumen izin PIRT.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023