Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pandanngan hukum Islam terhadap pengambilan keuntungan dalam transaki jual beli. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan analisis deskriptif. Adapun hasil penelitian ini memberikan pandangan bahwasanya transaksi jual beli dalam Islam hukumnya diperbolehkan dilaksanakan selagi tidak ada dalil yang melarangnya. Di mana dalam transaksi jual beli ini juga diperbolehkan mengambil keuntungan atau laba, hal ini sejalan dengan penjelasan dalam al – Qur’an bahwasanya Allah SWT. telah menghalalkan jual beli dan melarang riba. Berdasarkan tinjaun hukum Islam berkenaan dengan pengambilan keuntungan dari transakis jual beli tidak ada nash al – Qur’an, hadis nabi, maupun ijma’ para ulama yang melarangnya. Adapun pendapat ulama tentang batasan pengambilan keuntungan ini terdapat perbedaan pendapat ulama. Menurut salah satu ulama (Yusuf Qardhawi) memberikan pendapat apabila keuntungan yang diperoleh terhindar dari sebab – sebab keharaman dan kezaliman maka penjual diperbolehkan mengambil 100% dari keuntungan yang diperoleh atau bahkan lebih. Hal ini dikarenakan tidak ada dalil yang menetapkan besaran keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil transaksi jual beli.
Copyrights © 2024