Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat dan/atau Badan Pemerintah memiliki wewenang sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang menjadi kompetensi Peradilan tata usaha negara, yang merupakan pengaturan baru setelah UU No 30 tahun 2014 disahkan. Pengaturan ini adalah paradigma baru karena pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara dilaksanakan oleh Peradilan tata usaha negara, sementara selama ini selalu diaksanakan oleh Pengadilan Tipikor karena merupakan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan asas hukum dan pendekatan komparatif. Wewenang berada di bidang hukum administrasi negara, sehingga ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang, maka harus diperiksa terlebih dahulu di Peradilan tata usaha negara.
Copyrights © 2024