Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa mengenai penerapan kebijakan pidana atau criminal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dalam hal ini anak sebagai kurir narkoba. Mengingat posisi anak dalam hukum pidana ini sangat unik dalam pengaturan dan penjatuhan pidananya. Tentunya diperlukan Analisa yang hati-hati guna penerapan hukuman yang pantas dan tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini adalah meskipun anak terlibat dalam tindak pidana narkotika, pertanggungjawaban pidana anak lebih difokuskan pada rehabilitasi dan pembinaan. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur bahwa anak yang terlibat dalam tindak pidana sebaiknya diberikan opsi-opsi penyelesaian alternatif, seperti diversi, yang bertujuan untuk menghindari pemenjaraan. Namun, jika anak dianggap bertanggung jawab secara pidana dan diversi tidak dapat diterapkan, hukuman yang dijatuhkan pun berbeda dengan orang dewasa. Anak dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman yang lebih ringan, atau dikenakan tindakan yang bersifat edukatif, seperti pengawasan, pembinaan di lembaga khusus, atau rehabilitasi.
Copyrights © 2024